KDS

Kastara.ID, Depok – Rapat Paripurna DPRD Kota Depok di ruang sidang cukup menyita waktu walaupun berakhir dengan cara musyawarah mufakat. Sidang yang berlangsung dengan cara virtual dan tatap muka dipimpin Ketua DPRD Depok TM Yusuf Syahputra banyak hujan interupsi dari anggota dewan.

Rapat Paripurna yang diikuti Wali Kota Depok Muhamad Idris dan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, kali ini mengagendakan pembukaan masa sidang kedua tahun 2022 serta pembentukan alat kelengkapan DPRD Kota Depok (10/5). Mengawali sidang Ketua DPRD Depok mengucapkan minal aidin wal faizin mohon maaf lahir dan batin.

Anggota Dewan DPRD Depok Igun Somarno mengatakan, setelah mendengar dari pernyataan fraksi di DPRD Depok, pihaknya dari fraksi PAN menilai bahwa posisi ketua tidak layak lagi, betapa malu masyarakat Depok dipertontonkan dengan adanya perbedaan pendapat, sebagai Ketua DPRD Depok sudah gagal dalam memimpin. “Ini bukan perusahaan pribadi, ini lembaga. Saya secara pribadi akan menandatangani mosi tidak percaya,” tegas Igun.

Sementara di tempat terpisah anggota dewan Hafis Nasir mengatakan sangat mendukung semua program-program yang dijalankan oleh pemerintah Kota Depok selama tidak melanggar dan sesuai dengan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku. Pada akhirnya memberikan dampak kesejahteraan bagi warga Depok, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu. “Soal KDS itu kan janji kampanyenya Wali Kkota dan Wakil Wali Kota Depok ketika pilkada kemarin,” ungkapnya.

Dalam rapat paripurna yang digelar 10 Mei 2022 itu adalah sebuah proses demokrasi. Tidak ada kemenangan perorangan tapi kemenangan demokrasi untuk kepentingan masyarakat Depok.

Hafis menambahkan, banyak agenda dewan yang juga harus dijalankan sehingga bersyukur tidak terjadi walkout dan paripurna berakhir sesuai agenda yang disepakati.

“Kepentingan masyarakat harus dikedepankan yang telah memberikan amanah kepada kami sebagai anggota Dewan di DPRD Depok, alhamdulillah sidang paripurna kemarin berjalan dengan baik, perbedaan pendapat hal yang biasa, kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” tandasnya. (*)