Nahdiana

Kastara.ID, Jakarta – Memasuki tahun pelajaran baru pada 13 Juli 2020, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menetapkan tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online atau daring.

Adapun jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut;
1. Jenjang PAUD dan SLB dilaksanakan pada tanggal 22 Juni sampai 10 Juli 2020
– Pendaftaran: 22 Juni sampai 4 Juli 2020
– Pengumuman 6 Juli 2020
– Lapor Diri: 7 sampai 10 Juli 2020

2. Paket A, Paket B, dan Paket C dilaksanakan pada tanggal 27 Juli sampai 5 Agustus 2020
– Pendaftaran : 27 sampai 30 Juli 2020
– Pengumuman: 3 Agustus 2020
– Lapor Diri: 4 sampai 5 Agustus 2020

3. Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK dilaksanakan pada tanggal 15 Juni sampai 9 Juli 2020.

Kebijakan tentang PPDB tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tersebut didasari oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Selain itu, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, serta disesuaikan dengan situasi kondisi demografi Jakarta dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, kebijakan PPDB DKI Jakarta memberikan ruang bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri, serta meminimalisir terjadinya ketimpangan sosial.

“Keberpihakan tersebut terwujud melalui peningkatan kuota jalur afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA dari 20 persen menjadi 25 persen dan jenjang SMK dari 20 persen menjadi 35 persen,” ujarnya, Kamis (11/10).

Menurutnya, di tengah pandemi COVID-19, seluruh proses PPDB dilaksanakan dari rumah secara daring dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi.

“Kebijakan PPDB DKI Jakarta diharapkan mampu mengakomodir berbagai latar belakang calon peserta didik sesuai azas PPDB yang objektif, transparan, berkeadilan, akuntabel, tidak diskriminatif,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk jalur seleksi PPDB jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK meliputi:
1. Jalur inklusi merupakan jalur yang disediakan untuk anak berkebutuhan khusus
2. Jalur afirmasi merupakan jalur yang disediakan untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu. Selain itu Pemprov DKI Jakarta memberi kesempatan bagi anak dari tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan COVID-19 untuk bersekolah di sekolah negeri
3. Jalur zonasi merupakan jalur yang disediakan untuk peserta didik sesuai dengan domisili mereka masing-masing
4. Jalur Prestasi terdiri dari prestasi akademik dan non akademik
5. Jalur Pindah tugas orang tua dan Anak Guru merupakan jalur yang disediakan untuk anak-anak dari ASN/TNI/Polri yang pindah karena tugas negara dan anak dari guru yang mengajar di sekolah tujuan CPDB (Calon Peserta Didik Baru)
6. Jalur Luar DKI merupakan jalur yang disediakan untuk anak yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta

“Kami juga menyediakan layanan informasi melalui sejumlah kanal untuk memberikan solusi atau arahan dalam proses PPDB online ini,” tandasnya.

Untuk diketahui, layanan Informasi PPDB Dinas Pendidikan dapat diakses melalui:
1. Situs Dinas Pendidikan DKI Jakarta yakni, disdik.jakarta.go.id dan ppdb.jakarta.go.id
2. Layanan Pengaduan PPDB
3. Hotline: 021–39504050 dan 021–39504053, Telepon/SMS: 082114555537, 082114555538, 082114557312, 082114557313, Whatsapp: 081380063214 dan 081380063215
4. Media Sosial Disdik DKI Jakarta Instagram: @officialppdbdki, Facebook: @ppdbdki, dan Twitter: @ppdbdki1. (hop)