Kastara.ID, Jakarta – Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyetujui rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. “Setuju (tapi) tidak keseluruhan,” tegas Nawawi saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).
Capim yang berasal dari hakim ini mengatakan, dirinya menyetujui lembaga antirasuah mempunyai kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sehingga revisi UU KPK diperlukan.
Sementara poin revisi UU KPK terkait koordinasi KPK ke Kejagung dalam penuntutan, menurut Nawawi harus dipikir-pikir secara matang. “Jadi dalam posisi ada yang it’s OK, ada yang OK pak. Tetapi yang khusus SP3 itu yang saya pikir harus ada,” tegasnya. (rya)
Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Leave a Comment