PPKM Level 3

Kastara.ID, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menyegel dua tempat karaoke bernama Hollywood Internasional Executive Club di Kelapa Gading, Jakarta Utara serta Hotel Venesia, Serpong, Tangerang Selatan.

Kedua tempat tersebut disegel lantaran tetap beroperasi padahal belum diperkenankan untuk buka dalam aturan PPKM Level 3.

“Kita mendatangi dua tempat yang masih buka, karaoke, karena dalam aturan PPKM level 3 karaoke harusnya belum boleh beroperasi,” terang Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, Sabtu (11/9).

Dua tempat karaoke tersebut kemudian dipasang garis polisi dan para pengunjung turut dibubarkan. Dalam hal ini, Mukti menjelaskan bahwa pihaknya juga menyita sejumlah minuman beralkohol yang diduga palsu.

“Kalau ada minuman keras yang melanggar Undang-Undang Kesehatan jelas kita tindak juga. Nanti kita akan berkoordinasi dengan Krimum jika ditemukan unsur pidana,” terangnya.

Mukti kemudian menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindak kedua tempat karaoke tersebut.

“Pertama kita akan limpahkan ke Satpol PP Jakarta dan Tangerang Selatan agar bisa ditindaklanjuti,” jelas Mukti.

Selain itu, pihak kepolisian juga berencana untuk memanggil manajemen kedua tempat karaoke tersebut untuk dimintai klarifikasi terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (ant)