Teluk Benoa

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menegaskan bahwa perubahan status Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi tak serta merta membuat reklamasi dibatalkan.

Luhut menjelaskan bahwa keputusan reklamasi sesuai dengan kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.

Lebih lanjut, Luhut menyebut Jokowi tidak pernah mau membatalkan pendahulunya. Jadi jangan orang menyudutkan presiden untuk mengubah perpres, karena tidak elok itu.

 

Menurut Perpres Nomor 51 Tahun 2014 Pasal 101A huruf A, disebutkan bahwa kegiatan yang diperbolehkan di wilayah tersebut meliputi kegiatan perlindungan dan pelestarian fungsi Taman Hutan Raya Ngurah Rai dan ekosistem mangrove, kelautan, perikanan, kepelabuhan, transportasi, pariwisata, pengembangan ekonomi, pemukiman, sosial budaya, dan agama.

Dalam poin selanjutnya dituliskan kegiatan itu bisa dilakukan dengan revitalisasi termasuk penyelenggaraan reklamasi paling luas 700 hektare dari seluruh kawasan Teluk Benoa. Tak hanya itu, penyelenggaraan reklamasi juga harus dilakukan dengan penyediaan ruang terbuka hijau minimal 40 persen dari total luasan pulau hasil reklamasi.

Sementara, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti baru saja menetapkan Perairan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim pada awal Oktober 2019. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang KKM Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali.

Penetapan dilakukan Susi sebagai respons atas surat dari Gubernur Bali Nomor 523.32/1687/KL/Dislautkan kepada pemerintah pada 11 September 2019, di mana pemerintah setempat sebelumnya mengusulkan agar Teluk Benoa dijadikan Kawasan Konservasi Maritim. (rya)