KKP

Kastara.ID, Jakarta – Sebagai produk kebijakan, salah satu esensi hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja ialah untuk meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan dalam global fishery supply chain sejalan dengan cita-cita Sustainable Development Goals (SDGs). Karenanya, peran Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan dan Peraturan Pemerintah Sektor Kelautan dan Perikanan menjadi bagian penting guna mencapai tujuan tersebut.

“Kemudahan berusaha yang dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini diharapkan mampu menyelesaikan bottle neck yang selama ini dihadapi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil dan menengah melalui kemudahan berusaha, penyederhanaan perizinan, simplifikasi peraturan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti saat membuka konsultasi publik penyusunan RPP tindak lanjut Undang-undang (UU) Cipta Kerja bidang PDSPKP, di Jakarta, Selasa (10/11).

Artati mengungkapkan, berdasarkan identifikasi yang dilakukan Ditjen PDSPKP, terdapat sejumlah tantangan di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan yang perlu diselesaikan untuk mendukung peningkatan kinerja industri pengolahan dan pemasaran hasil perikanan nasional. Tantangan tersebut diantaranya, aspek sumber daya manusia yang selaras dengan kebutuhan dunia usaha, industri/manufaktur, serta perlunya penguatan manajemen usaha dan pengelolaan keuangan, khususnya pada usaha skala mikro dan kecil.

Kemudian aspek investasi dan pembiayaan usaha, terutama perluasan akses permodalan bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan serta akselerasi investasi kelautan dan perikanan melalui penciptaan paket investasi yang ready to offer, fasilitasi kemudahaan berusaha dan perizinan, penguatan promosi investasi dan pendampingan calon investor.

“Aspek selanjutnya ialah mutu dan pemenuhan standar hasil kelautan dan perikanan yang berkaitan dengan pengurangan susut hasil kelautan dan perikanan, khususnya pada skala usaha mikro dan kecil serta pemenuhan standar internasional di bidang mutu, lingkungan, dan ketertelusuran,” urainya.

Aspek yang tak kalah penting ialah logistik dan konektivitas antar wilayah yang terkait dengan penyediaan sarana prasarana rantai dingin untuk kegiatan produksi, penyimpanan dan distribusi ikan. Tak hanya itu, aspek ini juga terkait dengan penyediaan trayek dan sarana transportasi hasil perikanan serta efisiensi sistem logistik ikan.

Kemudian aspek pemasaran yang berkaitan dengan peningkatan akses terhadap potensi dan informasi pasar oleh industri perikanan, khususnya skala usaha mikro dan kecil serta branding produk perikanan Indonesia di pasar dalam dan luar negeri.

“Terakhir aspek teknologi yang berkaitan dengan penyediaan teknologi pengolahan dan pemasaran inovatif dan tepat guna sesuai permintaan pasar,” jelas Artati.

Pasca diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Artati menegaskan bahwa Ditjen PDSPKP telah berkontribusi aktif dalam penyusunan dua buah RPP yaitu, RPP tentang Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Kelautan dan Perikanan. Kedua, RPP tentang tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan.

Dia berharap, RPP yang telah disusun di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan ini dapat menjawab kebutuhan industri pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan skala mikro, kecil, menengah dan besar serta sejalan dengan roh dan semangat dari UU Cipta Kerja.

Roh dan semangat UU Cipta Kerja sendiri yakni memberi kemudahan berusaha, menarik investasi, mempermudah akses pembiayaan usaha, mendorong tumbuhnya usaha termasuk startup, serta memperkuat pembinaan pada pelaku usaha pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan.

“Sudah saatnya semua pihak bergandeng tangan membangun sektor kelautan dan perikanan yang berdaya saing melalui Indonesian Marine and Fisheries Incorporated,” terangnya.

Sementara Wakil Ketua Bidang Sinergi Dunia Usaha, Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kelautan dan Perikanan, Agnes Marcellina Tjhin mengulas pentingnya UU Cipta Kerja untuk menaikkan jumlah UMKM perikanan, baik skala menengah besar dan besar. Dia membeberkan, berdasarkan data yang ada, pelaku usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan yang angkanya mencapai 61.434 unit, hanya 1,64 persen saja yang masuk skala menengah besar, sisanya 98,36 persen masih skala mikro kecil.

“Dalam UU Cipta Kerja diharapkan para pelaku usaha kecil dapat meningkatkan usahanya menjadi menengah dan besar, sehingga jumlah Unit Pengolah Ikan (UPI) menengah dan besar lebih meningkat,” terang Agnes.

Lebih lanjut Agnes menyebut dengan naiknya jumlah UPI skala menengah dan besar maka pasti akan diikuti oleh peningkatan produktivitas. “Nah volume produktivitas yang meningkat ini tentu akan menyerap jumlah tenaga kerja yang lebih besar pula,” ujar Agnes.

Agnes juga berharap agar pemerintah terus memberikan pemahaman kepada para pelaku UMKM bahwa selain menghasilkan produk ada juga tanggung jawab keamanan produk. “Apabila ini tercapai maka produk perikanan kita menjadi lebih kompetitif bukan hanya untuk pasar luar negeri tetapi sangat aman untuk konsumsi masyarakat Indonesia,” harapnya. (mar)