Kastara.id, Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir ketentuan verifikasi faktual partai politik (Parpol), diharapkan tidak menganggu tahapan pemilu 2019.
“Yang penting jangan sampai merepotkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Tapi keputusan MK mengikat juga sudah dihargai,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, Jumat (12/1).
Menurut Mendagri, jadwal tahapan verifikasi parpol sepenuhnya menjadi kewenangan KPU. Mendagri yakin KPU bisa melaksanakan putusan MK dengan baik, karena sudah mempunyai pengalaman. “KPU enggak ada masalah, saya kira,” tambahnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga semua parpol, termasuk partai pemilik kursi di DPR RI, harus diverifikasi. (npm)
Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Leave a Comment