Headline

Putusan MK Diyakini Tidak Menganggu Pemilu 2019

Kastara.id, Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir ketentuan verifikasi faktual partai politik (Parpol), diharapkan tidak menganggu tahapan pemilu 2019.

“Yang penting jangan sampai merepotkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Tapi keputusan MK mengikat juga sudah dihargai,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, Jumat (12/1).

Menurut Mendagri, jadwal tahapan verifikasi parpol sepenuhnya menjadi kewenangan KPU. Mendagri yakin KPU bisa melaksanakan putusan MK dengan baik, karena sudah mempunyai pengalaman. “KPU enggak ada masalah, saya kira,” tambahnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga semua parpol, termasuk partai pemilik kursi di DPR RI, harus diverifikasi. (npm)

Leave a Comment

Recent Posts

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…