Ganja

Kastara.ID, Jakarta – Anggota dari Unit II Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan pelaku sekaligus pengedar narkoba jenis ganja.

Pelaku yang saat ini telah menjadi tersangka ini dibekuk oleh polisi di Jl Raya Pulo Timaha, Perum Victoria Permai, Blok D6, No2, Babelan, Babelan Kota, Bekasi, pada Kamis (9/1) sore, sekira pukul 17.30 WIB.

Kassubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi membenarkan, peristiwa penangkapan pengedar ganja tersebut. Sunardi melanjutkan bahwa anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang tinggal di TKP memiliki narkotika jenis ganja yang tersimpan dalam rumahnya.

“Selanjutnya Team Opsnal mendatangi TKP dan setelah bertemu dengan pelaku dan dilakukan interogasi serta dilakukan penggeledahan dalam rumah dan di kamar tidur pelaku kemudian ditemukan barang bukti ganja,” ungkap Sunardi, Ahad (12/1).

Barang bukti narkoba yang diamankan polisi antara lain, satu plastik bening diduga berisi narkotika jenis ganja berat bruto + 83 gram, satu plastik bening diduga berisi narkotika jenis ganja berat bruto + 23 gram, satu plastik bening terbungkus lakban coklat diduga berisi narkotika jenis ganja  berat + 86 gram, dan satu plastik bening terbungkus lakban coklat diduga berisi narkotika jenis ganja berat + 86 gram.

Kemudian, satu plastik bening terbungkus lakban coklat diduga berisi narkotika jenis ganja berat + 85 gram, satu plastik bening terbungkus lakban coklat diduga berisi narkotikan jenis ganja berat + 66 gram, timbangan digital warna hijau merk camry, satu ponsel merek Samsung M.20 berikut nomor SIM card : 0878-8605-8683, dan satu tas hitam tracker.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses lebih lanjut. (hop)