Pajak Tahunan

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak menggelar sosialisasi pembayaran Surat Pajak Tahunan (SPT) secara elektronik kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sosialisasi yang digelar di ruang rapat Wijaya Kusuma gedung Wali Kota Jakarta Barat tersebut diikuti perwakilan ASN di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Barat.

Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi mengimbau kepada ASN dan masyarakat untuk melaporkan serta membayar pajak sebagai bukti cinta kepada Indonesia.

“Tentu saja harus diingat pada masyarakat untuk pembayaran pajak tahunan dilaporkan sebelum tanggal 31 maret setiap tahunnya,” ujar Rustam (11/2).

Dikatakan Rustam, sosialisasi ini dilakukan untuk mengajak serta memberikan informasi berupa tata cara baru yang lebih modern untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak tahunan. Tanpa perlu datang ke kantor, masyarakat bisa membayar pajak secara online. Yakni dengan membuka website djponline.pajak.go.id dan mengisi biodata serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka masyarakat langsung bisa membayar pajak tanpa perlu repot mendatangi kantor pajak.

“Proses online ini mudah dan aman bagi masyarakat karena data-data pribadi kita akan sangat terjaga kerahasiaannya,” tandasnya. (hop)