DPRD

Kastara.ID, Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok memaparkan hasil Pansus 4 (empat) dalam sidang pertama tahun 2022, pada rapat paripurna di gedung DPRD Depok (11/2).

Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Depok Teuku Muhammad Yusufsyah Putra, Tajudin Tabri serta anggota dewan dan dihadiri Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono secara virtual.

Mengacu pada ketentuan Pasal 50 ayat (4) Peraturan DPRD Kota Depok No 1 Tahun 2020, tentang tata tertib DPRD, Panitia Khusus (pansus) 4 merupakan alat kelengkapan DPRD yang tidak tetap. Adapun dasar pembentukan pansus 4 (empat), berdasarkan surat keputusan DPRD Kota Depok No 22 Tahun 2021 tanggal 5 November 2021.

Bahwa tugas pansus antara lain memiliki tugas membantu pimpinan DPRD Depok dalam membahas rancangan perda tentang pemberdayaan pesantren, selanjutnya laporan ini merupakan bagian dari bentuk tanggung jawab pansus 4 terhadap hasil pelaksanaan pembahasan raperda yang telah dilaksanakan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pasal 92 ayat (6) Peraturan DPRD Kota Depok No 1 Tahun 2021 tentang tata tertib DPRD Kota Depok.

Telah dibentuk pansus 4 (empat) dengan susunan Tajudin Tabri pendamping, Qonita Luthfiyah Ketua, Abdul Hamid Ketua, M Suparyono Anggota, Khairollah, Hahib Syarif Gasim, Rezky M Noor, Afrizal, Turiman, Rudi Kurniawan, Mad Arif, Hermanto, Supriatni, Nurhasimdan Azhari.

Latar belakang penyusunan Raperda bahwa pesantren memiliki peran strategis dalam mewujudkan pembangunan di Kota Depok. Bahwa pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab sesuai kewenangan dan kemampuannya berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang dalam memberikan fasilitas dan bantuan, pembiayaan serta dukungan dalam fungsi dakwah pesantren. (*)