Omnibus Law

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengklaim sebanyak dua juta buruh bakal menggelar aksi mogok kerja massal jika Presiden Joko Widodo tetap memaksakan pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Dua juta buruh tersebut katanya berasal dari anggota dari tiga serikat buruh besar di Indonesia. Dan lagi, tambahan 1 juta buruh mogok masal bukan tidak mungkin terjadi jika serikat-serikat buruh lain bergabung.

“Jangan karena kerakusannya, memaksa buruh melawan dengan keras. Tapi kami enggak akan memilih jalan itu (mogok kerja massal) kalau social dialogue dikedepankan,” ujar Iqbal pada jumpa pers di Hotel Sari Pacific, Jakarta (11/3).

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menyebut MPBI mewadahi sekitar dua juta orang buruh. Jumlah itu tersebar di 300 kabupaten/kota di 30 provinsi. Serikat buruh lain menurutnya jika mau bergabung anggotanya bisa mencari 1 juta orang.

“Kurang lebih dua jutaan untuk KSPSI, KSPI, dan KSBSI. Serikat lainnya kalau digabung sekitar satu jutaan,” kata Elly seperti dilansir oleh CNNIndonesia, Kamis (12/3).

Selain MPBI, rencana mogok kerja juga disampaikan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang mewadahi 130.875 orang buruh.

“Kami aksi-aksi yang dilakukan di berbagai daerah juga mengarah persiapan pemogokan umum bersama,” ucap Ketua Umum Konfederasi KASBI Nining Elitos (11/3).

Adapun mogok kerja adalah hak bagi buruh untuk menyetop kegiatan produksi di perusahaan. Hak ini boleh dilakukan jika perundingan terkait pekerjaan gagal mencapai kesepakatan.

Hak mogok kerja diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hak ini juga dijamin oleh Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi. (ant)