Headline

Cegah Penyebaran COVID–19 Lewat Pengendalian Moda Transportasi

Kastara.ID, Jakarta – Gugus Tugas Nasional mengeluarkan surat edaran mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang dalam percepatan penanganan COVID–19. Kebijakan ini direspons oleh Kementerian Perhubungan dengan pengendalian moda transportasi darat, laut dan udara.

Berselang dua hari setelah Gugus Tugas Nasional mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, masing-masing Direktorat Jenderal pada Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran mengenai petunjuk operasional transportasi. Surat edaran ini merupakan bentuk sinergi kegiatan pembatasan perjalanan orang dalam upaya mencegah penyebaran COVID–19.

Petunjuk operasional transportasi ini meliputi moda transportasi darat, laut dan udara. Dalam surat edaran tersebut, penekanan terhadap pengawasan dan pelaksanaan Surat Edaran Gugus Tugas Nasional menjadi titik berat. Kementerian Perhubungan memastikan otoritas atau operator moda transportasi untuk melaksanakan sesuai surat edaran Gugus Tugas Nasional.

Sementara itu, penetapan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penularan COVID–19 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Kedua, meningkatkan keberhasilan pelaksananaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan efektivitas kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana nonalam COVID–19.

Surat edaran Gugus Tugas Nasional tersebut juga mengatur kriteria pengecualian bagi warga yang dapat mengakses moda transportasi, seperti misalnya pegawai swasta yang menyelenggarakan pelayanan kebutuhan dasar atau pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat. Namun mereka terlebih dahulu harus dibekali persyaratan pengecualian, seperti surat tugas.

Berikut ini surat edaran yang dikeluarkan oleh masing-masing Direktrorat Jenderal di bawah Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 32 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID–19.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 21 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Operasional Transportasi Laut untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Percepatan Penanganan COVID–19.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.9/AJ.201/DRJD.2020 Tentang Petunjuk Operasional Transportasi Darat untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID–19. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Program KDS Pendidikan Untuk Warga Yang ber KTP Depok

Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…

Imam – Ririn Pilkada Depok 2024 Sudah Mantap 99 Persen

Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…

KBBI Wadah Untuk Jaring Aspirasi Warga Kota Depok

Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…

Yuks, merapat ke NASGOR BABE Alfie di Kota Depok

Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood),  Tongseng Kambing/Sapi  dan Sop Iga.…

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…