BPK

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna membantah pernyataan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Agung menegaskan pembayaran DBH tidak terkait dengan hasil audit BPK. Bukan hanya kepada Pemprov DKI, Agung menyebut hal itu juga untuk pembayaran DBH kepada pemerintah daerah (Pemda) lainnya.

Dalam pernyataan yang disampaikan melalui video conference (11/5), Agung menegaskan sangat tidak relevan menggunakan hasil audit BPK sebagai dasar pembayaran DBH. Pasalnya audit BPK tidak ada hubungannya dengan DBH. Agung menambahkan, tidak ada satupun undang-undang yang mengharuskan pembayaran DBH menunggu hasil audit BPK. Baik itu dalam undang-undang dasar, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maupun UU nomor 1 tahun 204 tentang Perbendaharaan Negara. Terlebih DBH adalah utang atau kewajiban pemerintah pusat yang harus dibayarkan kepada pemda di seluruh Indonesia.

Keputusan membayar atau tidak DBH, menurut Agung, sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat atau Kemenkeu. Namun ia meminta keputusan itu tidak dikait-kaitkan dengan BPK. Agung mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kurang bayar DBH Kementerian Keuangan kepada DKI Jakarta pada 28 April 2020.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan DBH baru bisa dibayarkan oleh pusat setelah tutup buku akhir tahun dan telah diaudit oleh BPK sehingga akuntabel. Yustinus menyebut aturan tersebut berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004. Hal ini menurut Yustinus agar bisa diketahui apakah ada potensi kekurangan atau kelebihan bayar. Sehingga DBH tahun 2018 baru akan dibayarkan pada pertengahan tahun 2019 setelah melalui audit BPK. Jika ada potensi kurang bayar pada 2018, maka akan dibayarkan pada 2019 dan seterusnya. Biasanya pembayaran DBH terealisasi pada bulan Agustus-November.

Yustinus menegaskan, Kemenkeu akan mempercepat proses pembayaran kekurangan DBH Pemprov DKI Jakarta. Hal ini agar uang DBH bisa digunakan untuk penanganan pamdemi virus corona. Menurut Yuatinus, Pemprov DKI Jakarta berhak atas DBH sebesar Rp 5,1 triliun. Namun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2020, DBH baru dibayarkan Rp 2,5 triliun. Yustinus berdalih audit 2019 yang dilakukan BPK belum selesai. (mar)