COVID-19

Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yaitu mulai tanggal 13-26 Mei 2020. Sekarang ini telah dilayangkan surat tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan Penetapan PSBB di Wilayah Kota Depok Nomor: 443/233/Huk/GT Tanggal 11 Mei 2020 kepada Gubernur Jawa Barat.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, perpanjangan PSBB merupakan hasil dari rapat evaluasi yang digelar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Hal tersebut perlu dilakukan karena masih terdapat penambahan kasus yang disebabkan oleh import case dan transmisi lokal serta meningkatnya pergerakan orang.

Ditambahkan Idris, penambahan masa PSBB juga berkenaan dengan trend perkembangan kasus konfirmasi, Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Baik pada masa sebelum PSBB, PSBB I, dan PSBB II yang cenderung mengalami penurunan penambahan rata-rata kasus per hari.

“Semoga dalam perpanjangan PSBB nanti, kita tetap konsisten dalam melaksanakan protokol pemerintah dan pengaturan PSBB. Semua itu demi kebaikan bersama,” katanya.

Mohammad Idris menuturkan, perkembangan kasus ODP di Kota Depok hingga hari ini sebanyak 1.578 orang dan PDP 725 orang.

Untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 60 orang. Namun demikian, status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR), yang datanya hanya dikeluarkan oleh Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. (*)