Lima Paket Isu Krusial RUU Pemilu Dibahas DPR dan Pemerintah

Kastara.id, Jakarta – Ketua Panitia Khusus Pemilu Lukman Edy mengatakan seluruh fraksi telah menyepakati dalam pandangan mini fraksi untuk mengambil keputusan melalui musyawarah untuk mufakat terhadap salah satu dari lima opsi paket.

Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka kelima opsi tersebut akan diajukan dalam rapat paripurna untuk diambil keputusan secara suara terbanyak.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan, rapat internal Pansus telah memutuskan untuk lima isu krusial akan dibahas per paket. “Sudah diputuskan. Paketnya apa nah ini sedang dibicarakan. Nanti dilanjut apa saja paket masing-masing fraksi atau berapa paket yang muncul, nanti kita kerucutkan,” kata Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/7).

Ia mengatakan sebenarnya masing-masing fraksi sudah kelihatan sikapnya. Sehingga pengelompokkan berdasarkan isu pun sudah terlihat. Hal itu akan tergambarkan dalam paket yang akan terbentuk. “Ya nanti kita lihat. Akan tergambarkan nanti di paket. Apakah sudah ada koalisi permanen untuk golkan paket tertentu atau masih dinamis. Nanti tergambarkan,” kata Yandri.

Ia menambahkan masih belum dapat memastikan akan ada berapa paket untuk memutuskan isu krusial ini. Tapi keputusan semua fraksi ini, apa pun paketnya akan dibawa ke rapat kerja dengan pemerintah besok.

Berikut 5 paket RUU Pemilu: 1. Paket A – Ambang batas presiden: 20/25 persen – Ambang batas parlemen: 4 persen – Sistem pemilu: terbuka – Besaran kursi: 3-10 – Konversi suara: saint lague murni 2. Paket B – Ambang batas presiden: 0 persen – Ambang batas parlemen: 4 persen – Sistem pemilu: terbuka – Besaran kursi: 3-10 – Konversi suara: kuota hare 3. Paket C – Ambang batas presiden: 10/15 persen – Ambang batas parlemen: 4 persen – Sistem pemilu: terbuka – Besaran kursi: 3-10 – Konversi suara: kuota hare 4. Paket D – Ambang batas presiden: 10/15 persen – Ambang batas parlemen: 5 persen – Sistem pemilu: terbuka – Besaran kursi: 3-8 – Konversi suara: saint lague murni 5. Paket E – Ambang batas presiden: 20/25 persen – Ambang batas parlemen: 3,5 persen – Sistem pemilu: terbuka – Besaran kursi: 3-10 – Konversi suara: kuota hare. (npm)

Leave a Comment

Recent Posts

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…