PPKM Darurat

Kastara.ID, Jakarta – Pengguna jasa transportasi kapal milik Dinas Perhubungan (Dishub) diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat agar dapat dilayani dari dan menuju Kepulauan Seribu.

Kepala Satuan Pelaksana Unit Pengelola Angkutan Perairan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sulistiyono Widodo mengatakan, persyaratan yang ditetapkan yakni surat vaksin COVID-19 minimal satu kali vaksin, surat tanda pengenal KTP asli, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pimpinan instansi, dan surat keterangan negatif COVID-19.

Kemudian, STRP perorangan untuk kebutuhan mendesak seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/antar jenazah, ibu hami dan pendampingan bersalin/ibu hamil.

“Kebijakan ini berlaku mulai hari iniĀ untuk mendukung PPKM Darurat dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19,” ujarnya. Senin (12/7).

Sulistiyono menambahkan, bagi warga atau pekerja yang tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut maka tidak akan diperbolehkan untuk berangkat.

“Petugas kami akan tegas menolak jika persyaratan tidak lengkap. Kebijakan lanjutan setelah PPKM Darurat berakhir akan kita informasikan kembali,” tandasnya.

Untuk diketahui, kebijakan STRP dikecualikan bagi personel TNI/Polri, instansi pemerintah pusat dan daerah, Bank Indonesia, OJK, serta urusan mendesak penanganan pandemi (tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen, dan pengantaran peti jenazah. (hop)