Ganjil Genap

Kastara.ID, Jakarta – Pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap di 8 titik yang tersebar di wilayah DKI Jakarta mulai berlaku hari ini, Kamis (12/8), sejak pukul 06.00-20.00 WIB. Di hari pertama pemberlakuan ganjil genap, masyarakat khususnya pengendara roda empat telah memahami aturan tersebut sehingga yang melintas di delapan titik hanyalah yang berplat nomor genap.

“Nah ini yang dari kemarin kita sudah sosialisasikan, Alhamdulillah hari ini teman-teman bisa melihat dengan sosialisasi yang kita lakukan. Bahwa hampir 98% lah semua yang lewat kendaraan hanya yang berplat genap,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran Senayan, Kamis (12/8).

“Hanya ada tadi dari setengah jam, ada tiga kendaraan yang platnya ganjil. Itu juga ada satu yang kita lewatin (loloskan) karena berisi tenaga kesehatan,” lanjutnya.

Sambodo melanjutkan, di hari pertama pelaksanaan ganjil genap ini pihaknya belum menerapkan sanksi khusus bagi kendaraan tak sesuai tanggal melintas di delapan titik tersebut.

“Kalau ada kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggalnya, karena hari ini tanggal 12 dan genap maka sanksinya sementara hanya kita putar balik. Jadi tidak bisa memasuki kawasan-kawasan tersebut,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan aturan penyekatan di 100 titik dan menggantinya dengan tiga skema pengendalian mobilitas selama perpanjangan PPKM level 4 hingga 16 Agustus 2021 nanti.

Salah satu di antara tiga skema tersebut yakni pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap yang berlaku di delapan titik:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajahmada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto. (ant)