Kastara.ID, Depok –  Aksi damai yang dilakukan atas nama puluhan warga sekitar dilakukan di halaman kantor JNE Kampung Serap, Kelurahan Tirta Jaya, Kecamatan Sukmajaya, nyaris ricuh. Hal ini terjadi karena kurang pahamnya pihak perwakilan karyawan JNE yang menghadapi aksi demo damai yang dilakukan di halaman kantor JNE (12/8).

Aksi demo yang rencananya di gelar pukul 14:00 sampai 16:00 WIB terhenti karena hadirnya dua orang perwakilan dari pihak JNE yang menghalangi aksi demo damai yang dilakukan Pardong dan warga sekitar.

Pimpinan aksi demo damai Pardong dan warga, mempertanyakan terkait penimbunan sembako dan IMB yang dibangun pihak JNE yang di atas tanah milik Rudi Samin dan warga sekitar. Aksi demo damai dua orang karyawan PT JNE terlibat dalam perdebatan dan saling adu argumentasi dengan para pendemo.

Warga menuntut pembuktian IMB pihak manajemen PT JNE yang dibangun di atas tanah milik Rudi Samin dan warga sekitar. Pardong menyayangkan tindakan arogansi yang dilakukan pihak karyawan JNE yang menantang para pendemo dengan lantang bernada keras dan menantang para pendemo,l. “Silakan laporkan kami kepada pihak yang berwajib jika perusahaan kami melakukan pelanggaran terkait kasus yang sedang terjadi saat ini,” ungkap perwakilan JNE.

“Perusahaan kami bukan perusahaan kaleng-kalengan, kami memiliki Ijin yang jelas. Di dalam ada ratusan karyawan yang sedang bekerja mereka mencari nafkah di sini,” ujar seorang perwakilan pihak JNE dengan nada tinggi.

Pardong menyayangkan tindakan arogansi karyawan JNE.yang kurang memahami maksud dan tujuan demo. Menurutnya, seharusnya mereka menyampaikan dan menampung aksi damai yang dilakukan warga sekitar dan disampaikan kepada pimpinan manajemen perusahaan, bukan malah sebaliknya mereka mendemo kepada para pendemo.

Melihat kondisi yang seperti ini dan untuk menghindari terjadinya benturan pisik, akhirnya ketua aksi demo damai, Pardong, mengajak warga sekitarnya untuk menghentikan sementara aksinya. Namun Pardong dan warga sekitar tetap bersikeras akan mengadakan demo yang lebih besar lagi apa bila tuntutannya belum dipenuhi. (*)