Kastara.Id,Depok –   Sumbangan dana per siswa Rp 2,8 juta di salah satu SMK Negeri di Depok mendapat penolakan dari orang tua siswa dan viral di media sosial.

Fraksi PKS Depok Hafid Nasir Untuk menanggapi hal itu mengatakan sumbang di SMA dan SMK negeri diperbolehkan karena diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang dikelola oleh komite sekolah.

“Sumbangan sifatnya sukarela (diperbolehkan) diperuntukan kegiatan untuk penunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah . Komite Sekolah diatur dalam Permendikbud 75 tahun 1016,” kata Hafid Nasir, Selasa (12/9).

Penggalangan dana sumbangan di SMA dan SMK Negeri kata Hafid Nasir komite sekolah harus berkoordinasi dengan pihak sekolah atau sepengetahuan pihak kepala sekolah.

“Sifatnya sukarela. Jadi bagi siswa tidak mampu tidak dibebankan,” kata Hafid Nasir.

Dana sumbangan ini yang diatur dalam Permendikbud untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan.

Lalu pembiayaan program atau kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan.

“Sumbangan ini juga untuk pengembangan sarana prasarana, Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” tutur Hafid Nasir.

Masih kata  Hafid Nasir berdasarkan Permendikbud tersebut syarat penggunaan hasil penggalangan oleh sekolah mendapat persetujuan dari komite sekolah, dipertanggungjawabkan secara transparan, dilaporkan kepada Komite Sekolah

“Syarat Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan,” tutupnya.