Anubhawa Sasana

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapatkan medali penghargaan Anubhawa Sasana atas 31 kelurahan, 24 kecamatan, dan lima wilayah kota DKI Jakarta dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/11).

Dalam kegiatan tersebut, kebijakan Kelurahan Sadar Hukum tahun 2019 diluncurkan atas kolaborasi bersama Pemprov DKI Jakarta dan Kemenkumham RI.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambut baik program Kelurahan Sadar Hukum yang merupakan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai acuan semua pihak melihat kinerja perangkat pemerintah daerah (kota/kabupaten, kecamatan dan kelurahan) dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayahnya masing-masing,” ujar Kepala Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Yayan Yuhanah menjabarkan dari 44  kecamatan dan 267 kelurahan di wilayah DKI Jakarta, 199 Kelurahan telah ditetapkan sebagai Kelurahan Sadar Hukum. Sampai dengan tahun 2018 lalu, sebanyak 168 kelurahan telah diresmikan sebagai Kelurahan Sadar Hukum, dan bertambah sebanyak 31 kelurahan di tahun 2019 ini. Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu sampai Tahun 2015, terdapat dua kecamatan dan enam kelurahan sudah diresmikan sebagai Kelurahan Sadar Hukum.

“Penghargaan yang diberikan kepada Kecamatan dan Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta ini, akan menjadi landasan konkret bagi para camat dan lurah dalam melaksanakan tugasnya, serta sekaligus menjadi panutan masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk taat hukum dan taat azas. Untuk itu, saya mengajak semuanya agar benar-benar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan aktivitas,” terangnya.

Penilaian tingkat Kesadaran Hukum masyarakat setiap Desa/Kelurahan sesuai Surat Edaran Nomor: PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada tanggal 10 Juli 2017 didasarkan pada jumlah nilai Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang meliputi empat dimensi yaitu;

1. Dimensi Akses Informasi Hukum; (20%) meliputi Kadarkum, Tenaga Penyuluh Hukum, Pokrol Bambu (Paralegal), Media Informasi Hukum Lainnya, dan Program Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat.

2. Dimensi Implementasi Hukum; (40%), meliputi kewajiban membayar PBB, Perkawinan di bawah umur, kasus narkoba, kasus perdangangan orang, perlindungan anak, mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, KDRT, dan pengelolaan lingkungan hidup.

3. Dimensi Akses Keadilan; (20%), meliputi ketersediaan akses keadilan informal dan ketersediaan bantuan hukum.

4. Dimensi Demokrasi dan Regulasi (20%), meliputi pembentukan PerDes, partisipasi masyarakat dalam pembuatan PerDes, dan pelayanan publik desa/kelurahan.

“Kepada para wali kota, camat, dan lurah yang hari ini memperoleh apresiasi amanah berupa penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, saya harapkan Saudara-Saudara mampu menerapkan secara konsisten kriteria sebagai penerima penghargaan Kelurahan Sadar Hukum, dengan menunjukkan dedikasi dan integritas sebagai pejabat yang taat dan patuh terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Untuk diketahui, 31 kelurahan di wilayah DKI Jakarta yang mendapatkan medali penghargaan Anubhawa Sasana Kelurahan pada tahun 2019 adalah sebagai berikut;
1. Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat
2. Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat
3. Kelurahan Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat
4. Kelurahan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat
5. Kelurahan Angke, Tambora, Jakarta Barat
6. Kelurahan Krendang, Tambora, Jakarta Barat
7. Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat
8. Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat
9. Kelurahan Makasar, Makasar, Jakarta Timur
10. Kelurahan Ciracas, Ciracas, Jakarta Timur
11. Kelurahan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur
12. Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur
13. Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
14. Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
15. Kelurahan Pasar Minggu, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
16. Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
17. Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
18. Kelurahan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan
19. Kelurahan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan
20. Kelurahan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan
21. Kelurahan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
22. Kelurahan Senen, Senen, Jakarta Pusat
23. Kelurahan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat
24. Kelurahan Cempaka Putih Barat, Cempaka Putih, Jakarta Selatan
25. Kelurahan Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat
26. Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat
27. Kelurahan Benhil, Tanah Abang, Jakarta Pusat
28. Kelurahan Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat
29. Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara
30. Kelurahan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara
31. Kelurahan Sunter Gunung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (hop)