Kastara.ID, Jakarta – Hakim tunggal Elfian menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan mantan Menpora Imam Nahrawi terkait kasus suap dana hibah KONI. “Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim saat membaca amar putusan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Elfian mengatakan, status tersangka Imam adalah sah. Hakim juga menilai proses penetapan tersangka, penyidikan, hingga penahanan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur.
Sebelumnya, Imam ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap Rp 26,5 miliar secara bertahap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI. Lalu, Imam mengajukan praperadilan agar status tersangkanya dibatalkan lantaran dirinya menilai KPK belum cukup bukti untuk menjeratnya dan belum pernah diperiksa sebagai saksi. (ars)
Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Leave a Comment