Headline

MK Menolak Uji Materi UU Pengelolaan Keuangan Haji

Kastara.id, Jakarta – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sepenuhnya uji materi pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/12).

Berdasarkan pertimbangan hukum majelis hakim MK, menyatakan perundangan di atas sudah sesuai dengan fungsi pemerintah sebagai penyelenggara ibadah haji. Dalam rangka menyediakan fasilitas atau layanan bagi warga negara beragama Islam yang akan menunaikan ibadah haji, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah legislasi agar pelayanan pelaksanaan ibadah haji dapat diberikan dengan sebaik-sebaiknya.

“Fasilitasi tersebut merupakan bagian dari konsekuensi bahwa negara menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya sesuai dengan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945,” imbuhnya.

Perundangan di atas juga memberikan jaminan hukum sesuai dengan ketentuan Konstitusi yang tidak saja dalam bentuk memberi ruang kebebasan, melainkan juga turut memfasilitasi bagaimana warga negara yang memeluk agama dapat beribadah menurut agamanya secara layak.

Termasuk membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang diberikan wewenang untuk mengelola Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH). Pemerintah sepenuhnya mengambil tanggung jawab atas segala tindakan pengelolaan dana dimaksud, termasuk ketika menginvestasikannya. Apabila investasi tersebut menghasilkan nilai tambah, maka nilai tambah tersebut akan kembali menjadi bagian dari penerimaan keuangan haji yang akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Sebaliknya, jika investasi tersebut mengalami kerugian, tanggung jawab tersebut pun menjadi beban pemerintah untuk memikulnya. Sebab, pengelolaan keuangan haji yang dilakukan BPKH sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Presiden melalui Menteri.

“Mengelola BPIH yang dihasilkan melalui proses legislasi tersebut merupakan hasil dari kesepakatan para wakil rakyat. Oleh karena itu, dari aspek terbentuknya, norma itu sama sekali tidak dapat dianggap sebagai kesewenang-wenangan pembentuk undang-undang,” kata Arief. (npm)

Leave a Comment

Recent Posts

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…