Didi Supriadi

Kastara.ID, Jakarta – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, menetapkan 26 raperda masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020. Secara aklamasi anggota dewan menyetujui rencana kerja pembahasan 26 raperda yang disusun oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Dalam laporan yang dibacakan saat rapat paripurna, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Didi Supriadi mengatakan, perda memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah sehingga harus disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, harmonis dan tidak tumpang tindih, serta memperhatikan skala prioritas.

“Propemperda disusun secara terencana, terpadu dan sistematis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi demi penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik dan berkualitas,” ujar Didi Supriadi.

Ia menjelaskan, Bapemperda DPRD dan Pemprov DKI Jakarta menyepakati sebanyak 26 raperda terdiri dari tiga raperda menjadi usulan legislatif dan eksekutif sebanyak 23 usulan untuk pembahasan tahun 2020.

“Kami berharap seluruh raperda yang diprogramkan dapat dibahas sebaik-baiknya, sehingga melahirkan peraturan daerah yang dapat dilaksanakan, berkeadilan, mengedepankan kepentingan umum, memiliki kepastian hukum serta memberikan kemanfaatan bagi warga Jakarta,” tandasnya.

Ada pun 26 raperda yang masuk Propemperda 2020 yakni Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, Perubahan APBD 2020, APBD 2021, Raperda Perubahan kedua Perda Nomor 3 tahun 2012 perihal Retrebusi Daerah, Perubahan atas Perda Nomor 18 tahun 2020 perihal BPHTB, Perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2010 perihal Parkir, dan Rapeda perubahan atas Perda Nomor 15 tahun 2010 perihal Pajak Penerangan Jalan.

Kemudian Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2014 perihal RDTR dan PZ, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, Raperda RTRW 2020, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Disabilitas, Jalan Berbayar Elektronik, Raperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi.

Lalu ada pula Raperda tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya, Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Perusahaan Umum Daerah Air Limbah, Raperda pencabutan Perda Nomor 11 tahun 2014 perihal Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta, Raperda Lembaga Musyawarah Kelurahan, RT dan RW serta Ketertiban Umum.  (hop)