BBM

Kastara.ID, Jakarta – Badan Keamanan Laut (Bakamla) berhasil menangkap dua kapal yang menjual bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar di perairan Tanjung Sauh, Batam, Kepulauan Riau (7/12) lalu.

Kepala Unit Penindakan Hukum (Ka UPH) Bakamla Laksma Parimin Warsito mengatakan, penangkapan berdasarakan hasil laporan dari masyarakat ke Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Trisula Bakamla, Rabu (11/12). Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung menerjunkan tim untuk melakukan pelacakan. Kapal patroli Catamaran 503 melakukan pelacakan kapal yang diduga menjual solar secara ilegal dan menangkapnya.

“Proses penangkapan diakukan di Perairan Tanjung Sauh, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (7/12) sekitar pukul 22.30 WIB,” jelasnya.

Parimin menjelaskan, saat dilakukan penangkapan salah satu kapal yang ditangkap, yakni Tug Boat (TB) BSP lll sedang mengisi solar secara ship to ship ke KM AB tanpa dilengkapi dokumen niaga. Sehingga dapat diduga kapal telah melanggar Pasal 374 jo 406 KUHP atau Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, transaksi ilegal ini terjadi ketika Kepala Kamar Mesin TB BSP lll dihubungi oleh kru KM AB yang akan membeli solar dari TB BSP lll. Kemudian disepakati transaksi jual beli ilegal seharga Rp 5.000 per liter. Harga jauh lebih rendah dari harga jual dari pemerintah yakni Rp 9.800 per liter.

Berdasarkan pengakuan nahkoda TB BSP lll, solar sebanyak 8.000 liter itu secara resmi dibeli oleh PT BSP lll dari Pertamina. Akibat transaksi ilegal ini, PT BSP lll selaku pemilik kapal TB BSP lll mengalami kerugian, dan pihak PT BSP lll pun telah melapor ke Ditpolair Polda Kepri.

Saat ini kapal yang disita tersebut sudah disandarkan di Pangkalan Bakamla di Barelang, Kepualauan Riau, sebelum diserahkan ke Direktorat Polairut polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut. (ant)