BSI

Kastara.ID, Jakarta – Penceramah kondang Ustadz Yusuf Mansur kembali digugat oleh mantan mitra bisnisnya. Kali ini Ustadz Yusuf Mansur digugat oleh Zain Mustofa dengan nilai yang sangat besar, Rp 98,7 triliun. Dalam gugatan dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. disebutkan, ustadz dengan nama asli Jam’an Nurkhotib Mansyur itu dianggap telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi.

Selain Ustadz Yusuf Mansur, dalam gugatan yang didaftarkan pada Selasa (11/1) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, Zain Mustofa menggugat tiga pihak lainnya, yakni PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, dan Baitul Mal Wattamil Darissalam Madani atau BMT Darussalam Madani. Turut pula digugat dalam kasus tersebut Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an.

Seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/1), dalam gugatannnya, Zain meminta pengadilan melakukan sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Ustadz Yusuf Mansur, yakni yang terletak di Jalan Ketapang No 35 RT 001, RW 03, Keluarahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Selain itu juga tanah dan bangunan di Ruko Presh Market Blok FMR-6 No 18, Jalan Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rumah dan bangunan itu selama ini digunakan sebagai Kantor BMT Darussalam Madani.

Dalam petitum gugutan Zain meminta empat pihak tersebut membayar secara tanggung renteng, kerugian material dan immaterial sebesar Rp 98.718.073.610.256. Zain merinci, kerugian material yang dialaminya sebesar Rp 98.618.073.610.256 dan kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000.000

Dikutip dari cnnindonesia.com, Ustadz Yusuf Mansur tidak menjawab saat diminta tanggapan. Namun pada Senin (10/1), melalui pengacaranya, Dedy DJ, Ustadz Yusuf Mansur menegaskan, akan melakukan langkah hukum dan melaporkan pihak penggugat ke polisi. Dedy mengatakan, Ustadz Yusuf Mansur merasa telah terjadi penggiringan opini seolah-oleh ia adalah seorang penipu.

Dedy menegaskan, ustadz yang mendirikan perusahaan Paytren ini tidak pernah melakukan penipuan, bahkan berniat atau beritikad pun tidak. Saat ini menurut Dedy, perusahaan milik Ustadz Yusuf Masur memang tengah disudutkan. Itulah sebabnya kabar tersebut harus di-counter agar tidak menjadi bola liar.

Sebelumnya, pada Jumat (10/1), Ustadz Yusuf Mansur juga digugat ke PN Tangerang juga atas dugaan wanprestasi. Sebanyak 12 orang melayangkan gugatan senilai Rp 785 juta. Dalam petitum gugatan dengan nomor nomor 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng itu terdapat 8 poin gugatan kepada Ustadz Yusuf Mansur dan beberapa pihak lainnya. Salah satunya menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi). (ant)