Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah mengeluarkan paket Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 sebagai alat agar sektor riil tetap bergerak. Paket stimulus kedua ini terdiri dari 4 stimulus fiskal, 4 stimulus non-fiskal, dan stimulus sektor keuangan.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers bersama yang dihadiri oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Aula Graha Sawala, Kemenko, Jakarta, Jumat (13/3).

Menkeu menjelaskan bahwa fokus stimulus kedua ini adalah kepada sektor produksi yang mengalami disrupsi karena adanya perusahaan yang terhalang dalam memperoleh bahan baku impor dan juga agar para eksportir bisa lebih cepat merespons.

“APBN sebagai instrumen fiskal, kita melihat dan berencana bahwa defisit akan meningkat menjadi 2,5% dari GDP (Gross Domestic Product). Ini artinya fiskal kita akan memberikan stimulus sebesar 0,8% dari GDP dari rencana awal dengan nilai Rp 120 triliun,” tegas Menkeu.

Stimulus pada sektor fiskal mencakup relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 untuk pekerja di sektor manufaktur selama 6 bulan, relaksasi PPh pasal 22  Impor selama 6 bulan untuk sektor 19 sektor tertentu, pengurangan PPh pasal 25 sebesar 30% selama 6 bulan untuk 19 sektor tertentu, dan relaksasi restitusi PPN yang dipercepat selama 6 bulan untuk 19 sektor tertentu.

Stimulus pada sektor non-fiskal akan diberikan dalam 4 bentuk, yaitu: penyederhanaan/pengurangan Lartas (larangan terbatas) ekspor yang bertujuan untuk meningkatkan kelancaran ekspor dan daya saing produk ekspor; penyederhanaan/pengurangan Lartas impor yang bertujuan untuk meningkatkan kelancaran impor bahan baku; percepatan proses ekspor-impor untuk Reputable Trader dengan cara membedakan perlakuan layanan/pengawasan kepada 625 perusahaan Mitra Utama Kepabeanan (MITA) dan 109 perusahaan Authorized Economic Operator (AEO); serta percepatan proses ekspor-impor melalui National Logistics Ecosystem.

Stimulus perekonomian pada sektor keuangan akan dilakukan untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi terutama sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Meskipun situasi ekonomi yang Indonesia hadapi saat ini sangat dinamis, Menkeu meyakinkan bahwa pemerintah akan terus terbuka terhadap situasi yang ada dan menyiapkan seluruh instrumen kebijakan dalam meminimalkan dampak yang timbul. (mar)