Prasetio Edi Marsudi

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menegaskan, pihaknya akan segera mengevaluasi penuh pelaksanaan kegiatan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran (TA) 2019 yang sudah disampaikan pihak eksekutif pada sidang paripurna, Selasa (12/5) kemarin.

Pras mengatakan, tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir pihak eksektuif wajib untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD.

Hal ini, lanjut Pras, dilakukan untuk mengetahui pencapaian Pemprov DKI dalam menggunakan APBD sepanjang tahun anggaran 2019.

“Ke depan kami berharap tidak ada lagi kegiatan yang bersifat konsumtif, seluruhnya harus produktif terutama untuk kepentingan masyarakat,” ujar Pras.

Pras menambahkan, pihaknya akan membahas LKPJ tahun 2019 ini secara paralel melalui pendalaman di masing-masing komisi, dilanjutkan dalam keputusan Badan Anggaran serta persetujuan Rapat Pimpinan Gabungan.

“Hasil evaluasi LKPJ tahun 2019 itu akan dituangkan melalui butir-butir rekomendasi legislatif yang akan dibacakan melalui sidang paripurna, Selasa 19 Mei mendatang,” tandasnya. (hop)