Bus Sekolah

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menyiapkan berbagai syarat ketat untuk masyarakat agar naik transportasi umum. Hal tersebut untuk menghindari adanya gelombang II penyebaran Corona (COVID-19) selama New Normal.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi melalui teleconference memaparkan, masyarakat yang mau naik transportasi umum harus sehat dengan membuktikan suhu tubuh tidak di atas 38 derajat celcius.

“Masyarakat yang tidak sehat baik itu pada saat mau naik kendaraan. Mungkin dengan suhu tubuh di atas 38 derajat celcius tidak boleh dilanjutkan perjalanan,” tutur Budi.

Kemudian, penumpang juga wajib memakai masker baik itu saat sebelum naik transportasi umum, saat perjalanan dan setelah turun dari transportasi umum. Selama naik transportasi umum penumpang diimbau untuk tidak bicara dan menjaga jarak satu sama lain dengan penumpang.

“Selama dalam perjalanan masih tetap gunakan masker dan menjaga jarak dengan penumpang yang lain,” ujarnya menambahkan.

Penumpang juga disarankan untuk sesering mungkin cuci tangan terutama saat turun dari transportasi umum itu. Bila transportasi umum tersebut menyediakan pembelian tiket secara online, maka calon penumpang didorong untuk melakukan pembelian tiket secara online.

“Pembelian tiket harus sudah online. Kami harapkan dengan gadget yang ada bisa menggunakan online ticketing,” tutupnya. (ant)