Satpol PP

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengajak setiap orang atau individu yang merupakan sebagai figur publik maupun influencer agar dapat memberikan contoh untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas, termasuk saat mendokumentasikan kegiatannya.

Arifin mengatakan, melalui keterlibatan figur publik, tokoh masyarakat, atau influencer diharapkan kedisiplinan penggunaan masker bagi masyarakat dan penerapan aturan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 semakin meningkat.

“Selebiritis atau public figure yang mempunyai banyak followers atau pengikut di medsos kami minta partisipasinya untuk terus mengampanyekan penggunaan masker, serta pola hidup bersih dan sehat,” ujarnya, Senin (13/7).

Arifin menilai, figur publik karena reputasi dan nama baik, serta prestasinya bisa menjadi sosok penting dalam memberikan dukungan untuk memerangi pandemi COVID-19. Terlebih, banyak masyarakat yang menganggap figur publik merupakan role model atau panutan yang bisa dijadikan contoh bagi mereka.

“Figur publik sosok yang dikenal secara luas oleh masyarakat. Biasanya, hal-hal yang dilakukan atau diucapkan figur publik lebih mudah diikuti masyarakat,” ucap Arifin.

Arifin menjelaskan, Satpol PP DKI Jakarta juga masih menggencarkan penindakan pada setiap pelanggaran masker dengan pemberian sanksi sesuai ketentuan. Hal ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

“Kami akan menegur atau memberikan sanksi bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah tanpa terkecuali,” tandasnya. (hop)