Minyakita

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah telah menggulirkan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek Minyakita. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pogram MGKR dengan Minyakita bertujuan untuk memberi alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng sebagai pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

Pria yang disapa akrab Zulhas menegaskan, Minyakita harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter, atau sama dengan HET minyak goreng curah.

“Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO. Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp 14 ribu per liter,” ujar Mendag Zulhas dikutip dari siaran persnya, Rabu (13/7).

Hal-hal yang diatur dalam Permendag 41 Tahun 2022 yaitu menyangkut harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor  pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.

“Kami harap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO akan semakin cepat tersalurkan, yang pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO,” tambahnya.

Zulhas menuturkan, kelebihan Minyakita adalah dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko   swalayan, dan lokapasar (marketplace). MGKR yang menggunakan merek Minyakita juga dapat dikemas dengan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter dengan mencantumkan informasi HET. Minyakita dapat dijual dengan kemasan kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jerigen yang tara pangan (food grade) yang tentunya harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI). (mar)