Headline

Pakai Dana Pribadi, Menteri Edhy Dukung Patung Raksasa Gatotkaca di Pantai Pandawa

Kastara.ID, Badung – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyisihkan dana pribadinya untuk pembangunan patung raksasa Gatotkaca di kawasan Pantai Pandawa, Desa Kutuh, Badung, Bali. Bantuan tersebut ia berikan sebagai bentuk dukungan terhadap pariwisata setempat.

Tanpa basa-basi, ia pun mengajak perwakilan dari warga untuk ikut ke tempatnya menginap guna mengambil uang tersebut secara langsung.

“Bantuan patung sudahlah tidak usah diomongin. Insya Allah, malam ini juga bisa,” kata Menteri Edhy usai berdialog dengan warga di Pantai Pandawa, Senin (12/8).

Tak hanya itu, Menteri Edhy memastikan kucuran dana pribadinya ini diberikan tanpa ada ikatan atau imbal balik apapun. Terlebih Gatotkaca merupakan salah satu sosok pewayangan yang ia idolakan.

“Sudah tidak ada ikatan pak, untuk kenang-kenangan. Gatotkaca tokoh pewayangan yang saya idolakan. Beliau adalah anaknya Pandawa,” sambungnya.

Selain memberikan sumbangan pribadi, Menteri Edhy juga mendukung pengembangan Pantai Pandawa dengan menyediakan fasilitas toilet serta pembuatan rumpon karang agar tempat tersebut memiliki taman laut sebagai daya tarik tambahan.

Bahkan, ia menugaskan dua direktorat, yakni Ditjen Pengelolaan Ruang Laut serta Ditjen Perikanan Tangkap untuk merealisasikan usulan warga tersebut.

“Apa yang bapak sampaikan kami siap, akan kami realisasikan. Toilet bukan hal yang sulit, rumpon bukan hal yang sulit,” katanya.

Sementara Nyoman Mesin, Pendesa Adat setempat, mengaku senang dengan adanya dukungan dana dari Menteri Edhy. Menurutnya, pembuatan patung Gatotkaca akan melengkapi koleksi patung raksasa Pandawa Lima yang sudah terpampang di kawasan pantai.

Nyoman mengungkapkan, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Syarif Cicip Sutarjo juga pernah menyisihkan dana pribadinya untuk pembuatan patung raksasa Arjuna. Kini, patung tersebut ditempatkan di dinding tebing, persis sebelum memasuki bibir pantai.

“Pak Cicip waktu itu nyumbang untuk patung Arjuna. Mudah-mudahan bapak menteri (Edhy) bisa terbang tinggi, seperti Gatotkaca yang bisa terbang,” terang Nyoman.

Sebelumnya, Menteri Edhy berdialog dengan 30 nelayan yang terlibat dalam usaha budidaya karang hias. Per bulan, masing-masing pembudidaya bisa mengantongi penghasilan Rp 3 juta dan saat panen, mereka juga mendapat bonus per piece-nya. Budidaya karang hias sendiri termasuk salah satu bidang usaha yang tak terdampak Covid-19.

Selama Juli kemarin misalnya, sebanyak 33.131 pieces dihasilkan oleh para pembudidaya karang hias di Bali. Jumlah ini lebih banyak dibanding Juni sejumlah 21.375 pieces dan Mei 13.032 pieces.

Atas hasil produksi ini, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, mengeluarkan Surat Keterangan Ketelusuran (SKK) karang hias dari Bali selama Juli 2020 mencapai 177 surat, Juni 109 surat dan Mei 36 surat. Karang hias tersebut dipasarkan untuk pasar domestik dan internasional. (wepe)

Leave a Comment

Recent Posts

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…