Kampung Prioritas

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal melakukan lagi Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9). Keputusan tersebut diambil lantaran kasus positif dan kematian corona melonjak drastis sejak Agustus.

Anies mengatakan pada PSBB kali ini, fokus yang akan diatur lebih ke interaksi internal di Jakarta.

Saat ditanya apakah di PSBB nanti akan ada aturan soal Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Jakarta, Anies menjawab, “Oh engga. Kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak. Tapi lebih pada interaksi Jakarta ini,” kata Anies di Balai Kota (12/9).

Lebih lanjut Anies mengatakan peraturan tentang penerapan PSBB di Jakarta sedang disusun malam ini. Besok, atau pada Ahad (13/9) ini, dia akan mengumumkannya.

Anies juga mengatakan ada beberapa hal yang berubah dari PSBB pertama yang dilakukan beberapa bulan lalu.

“Ketika bulan April, kita semua belum punya pengalaman bekerja dari rumah, belum punya pengalaman menggunakan masker terus menerus, belum punya pengalaman untuk jaga jarak. Sekarang ini kita sudah melihat banyak tempat-tempat yang sudah bisa melaksanakan protokol kesehatan dengan baik,” ujar Anies.

Anies mengatakan, sektor perkantoran akan lebih banyak diatur dalam PSBB kali ini. Mengingat selama beberapa bulan terakhir, jumlah klaster perkantoran di Jakarta meningkat drastis. (hop)