Headline

Inilah Persyaratan Program Beasiswa Pendidikan dari Baznas Bazis DKI

Kastara.ID, Jakarta – Baznas Bazis Provinsi DKI Jakarta membuka program bantuan beasiswa pendidikan untuk mahasiswa S1 tahun 2022. Pendaftaran program yang dinamai Masa Depan Jakarta itu dibuka pada 16 sampai 26 September.

Wakil Ketua II Bidang Distribusi dan Pendayagunaan Baznas (Bazis) Provinsi DKI Jakarta, Saat Suharto Amjad mengatakan, kuota tersedia bagi 4.000 orang. Setelah pendaftaran ditutup, peserta akan mengikuti seleksi tertulis pada 29 sampai 30 September. Pendaftaran akan dibuka secara online melalui link https://baznasbazisdki.id/program/jakarta-cerdas/.

Hasil seleksi tertulis disampaikan pada 3 Oktober dilanjutkan tes wawancara pada 5 sampai 7 Oktober dan pengumuman pada 12 Oktober 2022.

“Kami berharap program ini membantu anak-anak muda di Jakarta untuk melanjutkan pendidikan. Semoga tidak ada lagi warga Jakarta yang terkendala ekonomi untuk menggapai cita-cita,” ujar Saat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/9).

Ditambahkan Saat, program tersebut tak hanya berupa pemberian bantuan biaya pendidikan untuk kuliah saja, tetapi juga pembinaan dan pembekalan melalui metode seminar dan pelatihan.

“Mereka harus berperan aktif dalam kegiatan sosial maupun kebencanaan di tengah masyarakat. Agar nantinya mereka dapat menjadi wajah-wajah masa depan Jakarta. Itulah kenapa bantuan ini dinamakan Masa Depan Jakarta,” tandasnya.

Persyaratan berkas yang harus disediakan:
1. KTP DKI Jakarta
2. KK
3. Surat keterangan aktif mahasiswa dari kampus
4. Kartu tanda mahasiwa
5. Transkrip nilai (1PK) atau SKU ljazah (untuk semester 1) yang dilegalisir
6. SKTM
7. Surat persetujuan orang tua/wali
8. Surat pengajuan bantuan biaya pendidikan
9. Surat kontribusi
10. Pas foto 3×4 background merah
11. Surat pernyataan tidak menerima beasiswa lain
12. Surat keterangan aktif organisasi, lembaga keagamaan, kemasyarakatan, dan lain-lain.

Kemudian persyaratan pendaftar (kualifikasi), sebagai berikut:
1. KTP DKI Jakarta
2. Mahasiswa Aktif S1 atau sederajat
3. Semester 1-7
4. Berasal dari keluarga tidak mampu
6. Sedang tidak menerima KJMU, KIP, dan beasiswa lainnya
5. Beragama Islam
7. Usia maksimal 27 tahun
8. Aktif berkontribusi dalam kegiatan organisasi masyarakat, lembaga keagamaan, kemasyarakatan, dan lain-lain. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…