Medsos

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan jenis-jenis larangan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di media sosial agar tak dicap radikal dan bisa dilaporkan dalam portal aduan aduanasn.id dianggap tidak berlebihan.

Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, larangan tersebut terkait poin larangan ‘tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial (medsos).

Hal tersebut disampaikan sebagai respons terhadap pendapat pengamat Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dari ICT Institute Heru Sutadi yang menilai memberikan ‘like’ di media sosial, kemudian dikaitkan dengan unsur radikalisme bagi PNS dianggap berlebihan.

Kini, pemerintahan Joko Widodo resmi membuat portal aduan PNS radikal. Berikut jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan dalam aduanasn.id:
1) Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945.
2) Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan.
3) Menyebarluaskan pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya).
4) Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
5) Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial.
6) Penyelenggaraan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.
7) Keikutsertaan pada kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.
8) Tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial.
9) Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah.
10) Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial.
11) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN. (rfr)