Kastara.ID, Jakarta – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 99 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada 71 wajib pajak (WP) distributor bahan bakar yang berada di Ibukota.

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi BPRD DKI Jakarta Mulyo Susongko mengatakan, pergub ini mulai berlaku pada 23 September 2019 setelah Pergub Nomor 65 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Penerapan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang dibebankan saat ini kepada WP sebesar lima persen di semua sektor baik industri, pertambangan dan kehutanan, serta transportasi dan kontraktor jalan.

“Namun ada perbedaan. Misalnya sektor industri lima persen x 17,17 persen, sektor pertambangan dan kehutanan lima persen x 90 persen, sektor transportasi dan kontraktor jalan lima persen,” ujarnya, Rabu (13/11).

Ia berharap, dengan adanya pergub baru ini, realisasi penerimaan pajak di sektor PBBKB dapat tercapai. Jatuh tempo wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya paling lambat tanggal 25 setiap bulan. Apabila terlambat akan terkena sanksi administrasi berupa bunga sebesar dua persen per bulan.

“Kita juga dorong wajib pajak untuk manfaatkan pembayaran dan pelaporan pajak secara online melalui website https://pajakonline.jakarta.go.id/wp/pbbkb,” tandasnya.

Sekadar diketahui, dalam Anggaran Pemdapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019, PBBKB ditetapkan sebesar Rp 1,2 triliun dan terealisasi hingga 12 November 2019 sekitar Rp 1 triliun atau 81 persen. (hop)