Habib Rizieq Shihab

Kastara.ID, Jakarta – Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam, pihak Kepolisian resmi melakukan penahanan terhadap Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan.

“MRS (Muhammad Rizieq Shihab, red) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai 12 Desember hingga 31 Desember 2020,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (13/12) dini hari.

Usai pemeriksaan, Habib Rizieq Shihab akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan tangan diborgol. Ia keluar pada pukul 00.22 WIB dengan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan.

Mobil tahanan berwarna abu-abu sudah terparkir di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk membawa orang nomor satu di FPI tersebut.

Habib Rizieq Shihab dua kali tak hadir dengan alasan kesehatan. Ia didakwa dengan Pasal 160-216 KUHPidana, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara. (ant)