Habib Rizieq Shihab

Kastara.ID, Jakarta – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan alasan melakukan penahanan terhadap pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

“Alasan (penahanan) ada dua yakni objektif dan subjektif. Alasan objektif karena ancaman penjaranya lebih dari lima tahun,” terang Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (13/12) dini hari.

“Untuk alasan subjektif agar tersangka tidak lari, kedua tidak menghilangkan barang bukti, ketiga tidak mengulangi perbuatannya,” sambungnya.

Habib Rizieq Shihab ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak Sabtu (12/12) siang. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Argo menuturkan, Habib Rizieq Shihab diperiksa sekitar pukul 11.30 WIB atau satu jam setelah kedatangannya ke Mapolda Metro Jaya.

“Penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab, red) mulai 11.30 WIB,” ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (13/12) dini hari.

Proses pemeriksaan, lanjut Argo, berlangsung hingga pukul 22.00 WIB. Setelah itu, proses masuk ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga Habib Rizieq Shihab keluar sekitar pukul 00.23 WIB. (ant)