Headline

Pendaftaran Tenaga Ahli Psikologi Non PNS Tahun 2021 Dibuka

Kastara.ID, Jakarta – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta membuka pendaftaran bagi tenaga ahli psikolog Non PNS tahun anggaran 2021. Pendaftaran ini dilakukan secara online mulai 15-24 Januari 2021 pukul 22.00 WIB.

Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir mengatakan, para peserta dapat membuka website http://bit.ly/seleksitenagaahli2021. Peserta harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Syarat tersebut yaitu tidak berstatus PNS, pendidikan minimal S1 profesi psikolog, memiliki sebutan profesi psikolog, memiliki Surat Izin Praktik (SIP) psikolog yang masih berlaku, memiliki NPWP dan diutamakan berdomisili di Jabodetabek.

Lalu bersedia mengikuti seluruh proses pengadaan seleksi ini, bersedia mengikuti seluruh aturan dan ketentuan Pemprov DKI Jakarta, dan bersedia melaksanakan penugasan yang diberikan oleh UPT Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai Badan Kepala Daerah DKI Jakarta.

Ada dua formasi dalam perekrutan ini. Yang pertama tenaga ahli asesor kegiatan uji kompetensi pegawai dengan kode UKP, lalu tenaga ahli kegiatan konseling kerja pegawai atau konselor dengan kode FB.

“Untuk kode UKP usia minimal 40 tahun per 1 Januari 2021 dan memiliki sertifikat pelatihan asesor. Sementara untuk kode FB usia minimal 45 tahun per 1 Januari 2021 serta memiliki pengalaman menangani konseling di instansi Pemerintah minimal tiga tahun,” jelasnya, Kamis (14/1).

Ia melanjutkan, pada tahap administrasi yang jatuh pada tanggal 28 Januari 2021, pihaknya berhak menggugurkan proses seleksi administrasi apabila terdapat peserta yang tidak memenuhi syarat.

Pada tanggal 3-4 Februari 2021 akan dilaksanakan ujian kompetensi bagi pelamar UKP, dan pada tanggal 8-9 Februari 2021 akan dilaksanakan ujian kompetensi bagi pelamar FB. Pengumuman hasil seleksi ini, diumumkan pada tanggal 23 Februari 2021 dengan melihat website resmi http://bit.ly/seleksitenagaahli2021.

“Di sini pelamar boleh mendaftar dua kategori ya, yang penting syarat dan ketentuan dipenuhi semua,” lanjutnya.

Menurutnya, berkas lamaran yang perlu upload antara lain daftar riwayat hidup yang bermaterai yang bertanda tangan, ijazah pendidikan psikologi S1 profesi maupun S2 psikologi, sertifikat sebutan psikologi, SIP psikologi yang masih berlaku atau surat keterangan sedang memperpanjang SIP yang dikeluarkan oleh HIMPSI, sertifikat pelatihan asesor khusus untuk yang melamar UKP, KTP, dan NPWP.

“Pendaftaran ini kami buka secara online, karena untuk mencegah adanya kerumunan di tengah pandemi ini,” tandas Chaidir. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…