Kastara.ID, Jakarta – Di tengah situasi ekonomi global yang melambat plus mewabahnya virus Corona Covid-19, pemerintah harus mampu menggali potensi di dalam negeri sendiri. Salah satunya lewat cukai rokok dan plastik. Keduanya dikonsumsi dan dimanfaatkan oleh jutaan rakyat Indonesia. Ini semua harus dikejar dengan merumuskan regulasinya untuk memaksimalkan target penerimaan 2020.
“Rokok dikonsumsi oleh jutaan rakyat Indonesia dan membuat candu, baik oleh kelompok ekonomi bawah, menengah, atas, tua, muda, pria, sampai wanita banyak yang mengkonsumsi rokok. Tak peduli harga dan dampak kesehatannya. Kita lihat pula bagaimana perusahaan-perusahaan rokok menjadi perusahaan paling kaya dan pemilik perusahaannya menjadi orang orang terkaya di Indonesia dan Asia,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Rudi Hartono Bangun dalam rilisnya, Jumat (14/2).
Bisnis rokok sangat besar. Masyarakat penikmat rokok menyumbang pundi-pundi kekayaan ke perusahaan rokok dan pemilikya. Di sinilah pemerintah harus menaikkan cukai rokok, agar para penikmat rokok bisa menyumbang dengan kontribusi nyata kepada negara. Jika pajak cukai dinaikan, lanjut Rudi, negara tentu mendapat tambahan pendapatan. Namun, pajak tersebut juga bakal digulirkan kembali dalam bentuk pembangunan di daerah berupa infrastruktur, sarana prasarana, fasilitas umum, dan lain-lain.
“Itu konsen saya kepada Menkeu (Menteri Keuangan) dan Dirjen Bea Cukai agar RUU (Rancangan Undang-Undang) Cukai Rokok segera kita buat,” kilah legislator dapil Sumatera Utara III itu.
Pada bagian lain, Rudi juga menyerukan agar penggunaan plastik dikenai cukai. Potensi cukai plastik bisa sampai Rp 3 triliun. Plastik yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat ini sangat lama untuk bisa terurai di alam ketika menjadi sampah. Akibatnya, pemerintah harus mengeluarkan biaya tinggi untuk mengatasi dampak sosial dan lingkungan dari penggunaan plastik.
“Saya mengusulkan juga plastik harus dikenai cukai dengan harga yang sangat murah. Jutaan manusia Indonesia pasti menggunakan plastik dan jutaan plastik jadi limbah. Wajar pajak cukai yang diambil negara karena akan dipergunakan kembali untuk rakyat. Potensinya bisa mencapai Rp 3 triliun per tahun hanya dari plastik kresek. Belum lagi dari plastik bahan minuman lainnya. Ini harus segera dibuat RUU-nya, agar pelaksanaannya mendasar,” urai Rudi. (rso)
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…
Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…
Leave a Comment