Penembakan

Kastara.ID, Jakarta – Kasus penembakan oleh oknum anggota Polri terhadap warga sipil terulang kembali. Kali ini terjadi di Kota Pekanbaru, Riau. Pelakunya diketahui polisi berinisal AP berpangkat Brigadir Dua (Bripda) yang sehari-hari bertugas di Polres Padang Panjang, Sumatera Barat. Saat ini kasus tersebut sudah ditangani Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.

Informasi yang dikumpulkan dari berbagai sumber, penembakan bermula saat Bripda AP membooking dua perempuan penghibur melalui aplikasi perkencanan. Pada Sabtu 13 Maret 2021 sekitar pukul 03.20 WIB dini hari Bripda AP bertemu dengan perempuan malam yang dipesannya berinisial D dan RO. Mereka sepakat bertemu di tempat hiburan malam Dragon di kompleks Hotel Hollywood, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

Namun kedua perempuan malam itu mendadak membatalkan kencan. Kemungkinan kedua perempuan malam itu takut setelah mengetahui yang membooking mereka adalah polisi. Berdalih akan membeli ‘pengaman’ keduanya kabur menggunakan taksi online.

Mengetahui hal itu Bripda AP langsung mengejar sambil mencabut pistol. Ia pun menembak mobil tersebut yang mengakibatkan perempuan malam berinisial DO mengalami luka-luka.

Kabid Propam Polda Riau, Kombes Gatot Sujono mengatakan saat ini terhadap Bripda AP telah dilakukan penahanan. Sedangkan korban telah mendapat perawatan di salah rumah sakit di Pekanbaru. Gatot menjelaskan, untuk sementara kasus kriminal ditangani petugas Polresta Pekanbaru. Namun, kasus kode etik terhadap pelaku penembakan akan ditangani oleh Propam Polda Sumbar.

Sementara Kapolda Riau Irjen Agung Setya mengatakan, Bripda AP telah meninggalkan tugas tanpa izin dari wilayah Sumatera Barat. Itulah sebabnya Polda Riau telah melakukan koordinasi dengan Polda Sumatera Barat untuk penanganan kasus tersebut. (ant)