Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo optimis pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu rampung  akhir Mei 2017, meski ada sejumlah isu yang tidak berujung pada kesepakatan .

Menurut Mendagri, beberapa isu tersebut antara lain sistem pemilu, ‘Presidential Treshold’ atau ambang batas pencalonan presiden, dan masalah ambang batas parlemen.

“Bagi pemerintah, perlu ada kenaikan ambang batas parlemen dari 3,5 persen. Namun ada parpol yang ingin bertahan, dan ada juga yang ingin ada kenaikan, bahkan di atas 5 persen. Nanti bisa kompromi semoga tidak sampai di paripurna, di pansus saja,” kata Mendagri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/5).

Mendagri menegaskan, pemerintah ingin ambang batas pencalonan presiden tetap pada 20 persen perolehan suara partai politik (parpol) hasil pemilu legislatif (pileg) atau 25 persen gabungan suara parpol.

“Sebagian besar memang sejalan dengan pemerintah. Namun, ada juga yang ingin 0 persen. Bagi kami proses pencalonan presiden dan wapres harus punya dukungan riil masyarakat, dilihat dari perolehan suara parpol pada pileg,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, sekarang ini sejumlah poin yang rampung dibahas antara pemerintah dengan DPR sudah masuk ke tim perumus (Timus). Sedangkan yang belum, akan kembali dibuka dalam forum pansus. Isu lainnya, kata Mendagri, adalah masalah uang saksi pemilu.

“Aturannya, memang tidak ada honor saksi parpol dari negara. Mereka ini adalah simpatisan, relawan, dan kader partai, sehingga keberadaan mereka mengawasi jalannya pemilu sifatnya adalah sukarela. Memang butuh uang saku, tapi dananya besar,” katanya. (dwi)