People Power

Kastara.Id, Jakarta – Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, pihak kepolisan telah menangkap kliennya atas dugaan perbuatan makar. Eggi ditangkap berdasarkan surat penangkapan B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum. Itulah sebabnya Eggi tidak diperkenankan meninggalkan Mapolda Metro Jaya selama 1 X 24 jam sejak Selasa (14/5).

Pitra menambahkan, semula pada Senin (13/5) Eggi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjalani pemeriksaan selama 13 jam sejak pukul 16.30 WIB. Hingga pada Selasa (14/5) pukul 05.30 WIB Eggi ditangkap.

Pitra menyebut proses penangkapan Eggi terasa janggal dan aneh. Pasalnya penangkapan dilakukan di ruang penyidik. Lazimnya penangkapan dilakukan di luar ruang penyidik. Terlebih Eggi telah bertindak kooperatif dan tidak berusaha melarikan diri. Penangkapan dengan cara semacam ini menurut Pitra melanggar nilai-nilai Hak Azasi Manusia (HAM).

Sebelumnya, pada Jumat (19/4), Eggi Sudjana dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi–Ma’ruf Amin Center (Pro Jomac) dengan tuduhan makar. Eggi dituduh melanggar adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pada Jumat (10/5) Eggi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (rya)