Taman Pemakaman Umum (TPU)

Kastara.ID, Jakarta – Sebanyak 100 perwakilan ASN dan PJLP Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur yang bertugas di areal taman pemakaman umum (TPU), mengikuti sosialisasi dan edukasi tentang pencegahan praktik pungutan liar (pungli).

Kegiatan yang digagas Inspektur Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Timur ini diadakan di TPU Pondok Ranggon, Cipayung (13/7) dan dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan perwakilan dari Tipikor Polres Metro Jakarta Timur.

Kepala Irbanko Jakarta Timur, Supendi menuturkan, dalam kegiatan ini pihaknya mengedukasi pada ASN dan PJLP agar tidak melakukan aksi pungli. Karena baik pemberi maupun penerima akan dikenai sanksi jika ada laporan masyarakat. Selain itu, untuk mengetahui, memetakan dan mitigasi titik-titik rawan mana saja yang terindikasi ada kasus punglinya.

“Kami dari Inspektorat melakukan pencegahan dengan melakukan tiga metode. Yakni sosialisasi, intelijen, dan penindakan,” kata Supendi.

Menurutnya, dengan melakukan sosialisasi seperti ini ada keterbukaan dalam pelayanan masyarakat terkait soal pemakaman umum.

Diharapkan, para ASN dan PJLP di Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur ke depan dapat mengetahui tentang pungli dan apa saja kerugian seseorang memungut atau meminta sesuatu atas pelayanan terhadap makam oleh ahli warisnya.

Sementara Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur Djauhar Arifin menambahkan, dengan adanya sosialisasi seperti ini diharapkan para ASN dan PJLP di unit yang dipimpinnya ini lebih berhati-hati dan waspada dalam menjalankan tugasnya. Mereka tidak terjebak dalam kasus pungli. Sebab pungli ini dapat merusak tatanan ekonomi masyarakat.

“Saya juga berharap para PJLP kami dan ASN bisa terus memerangi pungli baik di area TPU maupun di dalam kegiatan lainnya. Kalau masih ada yang nekad melakukan pelanggaran tentu akan ada sanksi yang kita berikan,” pungkas Djauhar. (hop)