Sosialisasi ini diikuti oleh 350 tamu undangan luring dan lebih dari 1.000 tamu undangan daring antara lain aparatur tingkat kecamatan dan kelurahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), akademisi, asosiasi profesi, perkumpulan UMKM dan pemangku kepentingan lain.

Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Heru Hermawanto mengatakan, sosialisasi ini merupakan satu bagian dari strategi komunikasi yang bertujuan memberikan pemahaman, penyamaan persepsi dan penguatan terkait substansi rencana kerja tata ruang wilayah perencanaan di Jakarta ke seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

“Maka diharapkan aparatur yang bertugas sebagai garda terdepan yang berhadapan dengan masyarakat bisa menyampaikan kepada masyarakat tentang hal-hal yang disampaikan, berkaitan dengan izin-izin yang mungkin dimohon oleh masyarakat. Mungkin aparatur kita masih mengenal aturan-aturan yang sebelumnya sehingga mengakibatkan ketimpangan pemahaman atau salah persepsi,” ujar Heru.

Dia berharap, melalui sosialisasi ini aparatur dan masyarakat mengetahui serta memahami ketentuan-ketentuan yang ada pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP) Provinsi DKI Jakarta dan masyarakat mendapat informasi yang valid terkait ketentuan itu.

“Pada sosialisasi ini akan disampaikan latar belakang kenapa kita melakukan penetapan aturan beserta evaluasinya. Dalam implementasinya banyak terjadi ketimpangan antara pemahaman peraturan dengan kondisi yang terjadi di masyarakat. Di sini akan kita cari dan rumuskan akan strategi penyampaian kebijakan secara tepat,” urai Heru.

Sementara Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas CKTRP DKI Jakarta, Merry Morfosa mengatakan, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara, pelaku usaha, akademisi maupun masyarakat umum tentang muatan peraturan di dalam RDTR.

Disampaikannya, RDTR menjadi acuan dalam kegiatan pemanfaatan ruang dan acuan dalam penerbitan perizinan pemanfaatan ruang.

“Keluaran yang diharapkan adalah tersosialisasinya muatan-muatan peraturan yang ada di dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022 ini kepada seluruh lapisan Masyarakat maupun seluruh pemangku kepentingan yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” kata Merry.

Sekadar diketahui, sosialisasi ini diisi oleh serangkaian kegiatan seperti, paparan narasumber dari Kepala Dinas CKTRP dan perwakilan Kementerian PUPR dan Kementerian Investasi/BKPM, serta sesi Talkshow yang membahas ketentuan RDTR sesuai karakter kewilayahan. (hop)