Kastara.ID, Jakarta – Mantan Ketua KPK Antasari Azhar setuju dengan ide Presiden Jokowi merevisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menurut Antasari, ide penyadapan KPK harus seizin dewan pengawas. Sebab KPK memang memerlukan pengawasan. Antasari juga menuturkan bahwa pada zamannya sebagai Ketua KPK, penyadapan dapat dilakukan jika ada surat perintah.

Selanjutnya, terkait dewan pengawas, mantan Ketua KPK ini sepakat harus diisi tokoh-tokoh berintegritas dari masyarakat dan akademisi.

Antasari juga menyayangkan tindakan pimpinan KPK yang rusuh akibat adanya revisi UU KPK. Menurutnya, tindakan pimpinan KPK saat ini tidak dewasa.

Selain itu, Antasari berpendapat bahwa KPK semestinya sudah dewasa karena sudah 17 tahun sejak dibentuk. Tindakan pengembalian tanggung jawab kepada presiden dinilai tidak tepat dan malah lepas tangan, sebab presiden sudah memiliki banyak tanggung jawab. (rya)