Kastara.ID, Depok – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok kembali membuka sejumlah pelatihan kerja untuk Pencari Kerja (Pencaker). Kendati demikian, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon peserta.
“Peserta wajib ber-KTP Depok, memiliki AK-1 atau kartu kuning, serta berusia 18-40 tahun. Jika di atas 40 tahun disertai surat PHK dari perusahaan,” ujar Kepala Bidang Pelatihan Produktivitas dan Bina Lembaga Pelatihan Kerja, Disnaker Kota Depok Tri Asusti, di ruang kerjanya, seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok, Selasa (14/9).
Selain itu, lanjutnya, syarat lainnya yaitu calon peserta belum bekerja atau menganggur, dan tidak sedang bersekolah atau menjalani pendidikan.
“Kami juga telah menetapkan kuota peserta. Untuk pelatihan komputer 20 orang, pelatihan tata boga 20 orang, pelatihan service AC 20 orang, pelatihan service komputer 20 orang, dan bengkel roda dua 40 orang,” katanya.
Tri menyebut, pendaftaran bisa dilakukan melalui website http:/simpel.depok.go.id. Rencananya, pelatihan digelar secara tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Bagi Pencaker yang membutuhkan, bisa mengikuti pelatihan ini sesuai minat dan bakat,” tutupnya. (dha)
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…
Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…
Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…
Leave a Comment