Ade Yaya Suryana

Kastara.ID, Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang terhadap Briptu Firman Dwi Ariyanto (Briptu FDA) di ruang sidang DivPropam Polri Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/9).

“Hari ini juga ada agenda Sidang KKEP terduga pelanggar Briptu FDA akan dilaksanakan pada hari ini 14 September 2022 pada pukul 13.00 di ruang sidang divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri,” ujar Jubir Divhumas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Rabu (14/9).

Sidang KKEP tersebut akan menghadirkan empat orang yang bertindak sebagai saksi terhadap Briptu FDA atas ketidakprofesionalan dalam bertugas.

“Saksi-saksi yang akan dilakukan pemeriksaan yaitu dalam sidang tersebut sebanyak empat orang. Kompol SM, Ipda DDC, Brigadir FF, dan Bharada S,” sebutnya.

“Wujud perbuatannya, ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” tambahnya.

Pelaksana sidang KKEP terhadap Briptu FDA diketuai oleh Kombes Pol Rachmat Pamudji dan wakil ketua Kombes Pol Satius Ginting serta anggota Kombes Pol Fitra Andreas Ratulangi. (ant)