KPU

Kastara.ID, Jakarta – Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak meloloskan tujuh partai pada fase proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Hal tersebut diputuskan dalam sidang administrasi Bawaslu yang menolak tujuh laporan parpol calon peserta Pemilu 2024.

Ketujuh parpol tersebut sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU, pada Selasa (13/9) kemarin.

Sidang berkesimpulan bahwa Bawaslu menyatakan KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol.

“Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” terang Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam siaran persnya, melansir situs resmi Bawaslu, Rabu (14/9).

Tujuh parpol yang tak bisa melanjutkan tahapan pemilu itu antara lain Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.

Keputusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan Majelis Sidang yang dibacakan sebelum putusan. Salah satunya laporan Nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Bhinneka Indonesia. (ant)