Dede Lutfi Alfiandi

Kastara.ID, Jakarta – Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Dede Lutfi Alfiandi. Penangguhan penahanan terkait dengan kasus yang menimpa pemuda pembawa bendera merah putih saat terjadi aksi masa pada 30 September 2019.

Anggota DPR yang bersedia menjadi pemjamin bagi Lutfi adalah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, serta anggota Komisi III DPR Habiburokhman dan Didik Mukrianto.

Saat berbicara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (12/12), kuasa hukum Lutfi, Burhanuddin mengatakan, penangguhan penahanan yang diajukan anggota DPR mengingat terdakwa berusia muda. Dalam berkas permohonan, para penjamin memastikan Lutfi tidak akan melarikan diri. Selain itu Lutfi dijamin akan selalu memenuhi panggilan untuk kepentingan penyidikan.

Burhanuddin berharap permohonan penangguhan penahanan dikabulkan oleh Majelis Hakim. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui memberikan dukungan terhadap penangguhan penahanan Lutfi. Melalui akun twitter@Don_daso, politisi Partai Gerindra itu berdalih tindakannya atas dasar kemanusiaan. Selain itu Sufmi juga ingin membantu Lutfi dan keluarganya.

Beberapa warganet memberikan dukungan terhadap Lutfi dan Sufmi. Pemilik akun @J_Mustofa menyatakan salut dengan tindakan Sufmi. Akun tersebut juga mempertanyakan, apa salahnya Lutfi hingga harus masuk penjara. Kasus Lutfi menurutnya menunjukkan kesewenang-wenangan yang terabaikan.

Seperti diketahui, Lutfi ditangkap polisi akibat ikut dalam aksi memprotes RUU KPK pada 30 September 2019. Sosok Lutfi sempat menjadi viral setelah foto dirinya yang membawa bendera merah putih beredar di media sosial. Lutfi didakwa melanggar 212 juncto Pasal 214 KUHP atau 217 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP. (ant)