PNS

Kastara.ID, Jakarta – Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Teguh Widjanarko mengatakan bahwa pemerintah berencana menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun depan.

Hal ini seiring perubahan sistem gaji PNS yang tidak berdasarkan pangkat dan golongan sehingga gaji pokok akan berubah.

Rencana kenaikan gaji tersebut masih menunggu restu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Kalau dari kami, belum memastikan hal itu. Masih dibahas dengan Kementerian Keuangan,” kata Teguh, Senin (14/12).

Lebih lanjut, kata Teguh, pihaknya terus melakukan simulasi kenaikan gaji PNS. Simulasi ini pernah dibuat dan bahas bersama Kementerian Keuangan. Namun, simulasi yang telah dilakukan belum menemukan kesepakatan.

“Selain itu, kendala lain yang harus diselesaikan, yakni belum adanya rencana peraturan pemerintah (RPP) tentang pangkat PNS. Karena itu, pihaknya akan membahas dulu RPP tentang pangkat tersebut.

“Sudah pernah dibahas dengan Kementerian Keuangan, tetapi masih belum diperoleh kesepakatan. Diperlukan pengaturan mengenai pangkat. RPP Pangkatnya masih dibahas terus,” ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah tengah mematangkan rencana perombakan skema gaji untuk PNS. Dengan perombakan ini, gaji PNS tidak akan dilihat berdasarkan pangkat dan golongan lagi. (ant)